
Paparan strategi, inovasi digital, dan tata kelola pajak & retribusi daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pelalawan.
Landasan regulasi yang menjadi dasar tugas dan fungsi BAPENDA Kabupaten Pelalawan.

I. Inovasi Digital dan Teknologi Informasi
Dashboard interaktif berbasis web untuk memantau capaian realisasi PAD secara real-time, yang membantu pimpinan dalam pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat.
Platform berbasis web yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi pajak daerah melalui Info Pajak Pelalawan.
Manfaat Aplikasi SIIP ini yakni masyarakat dapat memperoleh informasi tagihan pajak sekaligus melakukan pembayaran dimana saja dan kapan saja dengan cara mengakses link aplikasi, yang antara lain sebagai berikut:
Memudahkan bendahara instansi melaporkan dan membayar pajak daerah secara mandiri tanpa harus datang ke Kantor Bapenda.
Manfaat Aplikasi SITANJAK MERAH yakni memudahkan pengelolaan transaksi pajak daerah oleh Bendahara OPD, Bendahara Desa, Bendahara Sekolah tanpa harus datang ke Kantor Bapenda sehingga akan menghemat waktu dan biaya operasional, dalam hal antara lain sebagai berikut:
Memudahkan petugas pajak dan masyarakat dalam mengelola serta mengakses layanan perpajakan daerah secara langsung tanpa harus datang ke Kantor Bapenda.
Manfaat Aplikasi SIAP-PAKDE antara lain sebagai berikut:
Mengintergrasikan berbagai layanan retribusi daerah di Kabupaten Pelalawan secara terpadu.
Aplikasi yang digunakan untuk mendigitalisasi seluruh rangkaian administrasi pajak atas perolehan hak tanah dan bangunan, mulai dari pendaftaran, pelaporan hingga validasi pembayaran, serta terhubung dengan database SIMPBB untuk memastikan objek pajak yang dialihkan memiliki catatan PBB yang bersih (tidak ada tunggakan) sebagai syarat validasi BPHTB.
Aplikasi yang digunakan untuk mengelola pemungutan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan dan menjadi platform utama untuk mendata wajib retribusi pelayanan kebersihan/persampahan secara elektronik.
Perluasan kanal pembayaran non-tunai melalui QRIS, Mobile Banking (Bank Riau Kepri Syariah, Mandiri, BNI, BRI), serta jaringan retail modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Bapenda melakukan penilaian teknis terhadap objek pajak, seperti menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB-P2 atau mengukur dimensi, lokasi, dan masa tayang untuk Pajak Reklame.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak (WP), terutama bagi sektor yang menggunakan sistem self-assessment (hitung dan bayar mandiri).
Bidang Koordinasi, Pengendalian, dan Pengawasan Pajak Daerah secara rutin menggelar sidak gabungan (melibatkan Satpol PP) untuk memeriksa izin dan kepatuhan Pajak Reklame, restoran, hingga ruko-ruko komersial di Pangkalan Kerinci.
BAPENDA Kabupaten Pelalawan — Orang Bijak Taat Pajak!