BAPENDA KABUPATEN PELALAWAN · Paparan
Dashboard
Bapenda Kabupaten Pelalawan

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Paparan strategi, inovasi digital, dan tata kelola pajak & retribusi daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pelalawan.

Dasar HukumStruktur OrganisasiInovasi DigitalSistem Pendataan & PenetapanPenagihan & Pengawasan
1DASAR HUKUM

Dasar Hukum Pembentukan & Kewenangan

Landasan regulasi yang menjadi dasar tugas dan fungsi BAPENDA Kabupaten Pelalawan.

  • Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pelalawan merupakan Badan Teknis yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1);
2ORGANISASI

Struktur Organisasi BAPENDA Kabupaten Pelalawan

Bagan Organisasi Bapenda Kabupaten Pelalawan
3STRATEGI

Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

I. Inovasi Digital dan Teknologi Informasi

01

SIDAPA (Sistem Informasi Dashboard Pendapatan Daerah)

Dashboard interaktif berbasis web untuk memantau capaian realisasi PAD secara real-time, yang membantu pimpinan dalam pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat.

02

SIIP (Sistem Informasi Pajak)

Platform berbasis web yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi pajak daerah melalui Info Pajak Pelalawan.

KETERANGAN

Manfaat Aplikasi SIIP ini yakni masyarakat dapat memperoleh informasi tagihan pajak sekaligus melakukan pembayaran dimana saja dan kapan saja dengan cara mengakses link aplikasi, yang antara lain sebagai berikut:

  • Melihat dan/atau mencetak tagihan pajak secara online;
  • Membayar pajak secara online melalui Barcode QRIS tanpa biaya admin;
  • Cetak bukti bayar pajak secara online;
  • Cetak rekap/riwayat pajak secara online;
  • Cetak dokumen konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
4STRATEGI

Inovasi Digital dan Teknologi Informasi (lanjutan)

03

SITANJAK MERAH (Sistem Layanan Pajak Mandiri Bendahara Daerah)

Memudahkan bendahara instansi melaporkan dan membayar pajak daerah secara mandiri tanpa harus datang ke Kantor Bapenda.

KETERANGAN

Manfaat Aplikasi SITANJAK MERAH yakni memudahkan pengelolaan transaksi pajak daerah oleh Bendahara OPD, Bendahara Desa, Bendahara Sekolah tanpa harus datang ke Kantor Bapenda sehingga akan menghemat waktu dan biaya operasional, dalam hal antara lain sebagai berikut:

  • Input data transaksi pajak daerah untuk memperoleh ID Billing/BRIVA/VA BNI;
  • Cetak SPPD sebagai tagihan pajak yang sudah tercantum kode Barcode QRIS;
  • Melakukan pembayaran pajak secara online tanpa kuatir biaya administrasi Bank;
  • Dapat mencetak langsung tanda bukti bayar.
04

SIAP-PAKDE (Sistem Aplikasi Petugas Pajak Kelurahan dan Desa)

Memudahkan petugas pajak dan masyarakat dalam mengelola serta mengakses layanan perpajakan daerah secara langsung tanpa harus datang ke Kantor Bapenda.

KETERANGAN

Manfaat Aplikasi SIAP-PAKDE antara lain sebagai berikut:

  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Efisien waktu dan biaya;
  • Mempermudah Kerja Petugas Pajak Desa;
  • Transparansi dan akurasi data;
  • Mendukung pembayaran non tunai (cashless);
  • Bisa mencetak Salinan SPPT di desa;
  • Bisa Mencetak bukti bayar di desa.
5STRATEGI

Inovasi Digital dan Teknologi Informasi (lanjutan)

05

SIRTU (Sistem Informasi Retribusi Terpadu)

Mengintergrasikan berbagai layanan retribusi daerah di Kabupaten Pelalawan secara terpadu.

MANFAAT APLIKASI SIRTU
  • Memudahkan masyarakat melihat tagihan;
  • Menyediakan informasi data petugas pemungut resmi;
  • Sarana untuk menyampaikan pengaduan dan keluhan terkait layanan retribusi;
  • Mengawasi status pembayaran secara transparan, cepat dan akurat;
  • Menyediakan Informasi Realisasi Retribusi Daerah.
06

Aplikasi Pelayanan Pajak Daerah Lainnya

  • SIMPATDA (Sistem Informasi Managemen Pendapatan Daerah) — Sebagai sistem administrasi terpadu untuk mengelola seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah secara digital.
  • SIM-PBB (Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan) — Aplikasi yang digunakan untuk mengelola administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara terintegrasi, menyimpan data teknis tanah dan bangunan serta identitas wajib pajak di seluruh wilayah kabupaten.
6STRATEGI

Inovasi Digital dan Teknologi Informasi (lanjutan)

SIM-BPHTB (Sistem Informasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Aplikasi yang digunakan untuk mendigitalisasi seluruh rangkaian administrasi pajak atas perolehan hak tanah dan bangunan, mulai dari pendaftaran, pelaporan hingga validasi pembayaran, serta terhubung dengan database SIMPBB untuk memastikan objek pajak yang dialihkan memiliki catatan PBB yang bersih (tidak ada tunggakan) sebagai syarat validasi BPHTB.

SIREHAN (Sistem Retribusi Kebersihan)

Aplikasi yang digunakan untuk mengelola pemungutan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan dan menjadi platform utama untuk mendata wajib retribusi pelayanan kebersihan/persampahan secara elektronik.

07

Digitalisasi Pembayaran

Perluasan kanal pembayaran non-tunai melalui QRIS, Mobile Banking (Bank Riau Kepri Syariah, Mandiri, BNI, BRI), serta jaringan retail modern seperti Indomaret dan Alfamart.

7STRATEGI

II. Inovasi Non-Digital dan Pemberdayaan

  • GETAR PAK KADES (Gerakan Target Maksimal Pajak di Kelurahan dan Desa) — Program sinergi dengan pemerintah kelurahan dan desa untuk mempercepat layanan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di tingkat akar rumput.
  • Gerakkan OPD — Langkah optimalisasi pendapatan khususnya untuk sektor PBB dan retribusi sampah yang melibatkan peran aktif Organisasi Perangkat Daerah.
  • Kerja sama dengan Tim Satuan pemburu pelanggar PERDA.
  • Aksi Tempel Tempel (ATT) — Gerakan pengingat sadar pajak dengan menempelkan stiker khusus pada kendaraan yang belum melunasi pajak sebagai bentuk pengawasan persuasif.
8STRATEGI

Strategi Lainnya yang Telah Dilakukan BAPENDA Kabupaten Pelalawan

Diskon Khusus BPHTB Kabupaten Pelalawan
Program Diskon Khusus BPHTB (TORA, PRONA & PTSL)
Diskon PBB-P2 Kabupaten Pelalawan
Program Diskon PBB-P2
9PENDATAAN & PENETAPAN

Sistem Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah di Kabupaten Pelalawan

Sistem pendataan dan penetapan pajak daerah oleh Bapenda Kabupaten Pelalawan dilaksanakan berdasarkan regulasi tata cara pemungutan pajak daerah terbaru yang berlaku. Proses ini menggabungkan metode verifikasi lapangan langsung dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
1

Sistem Self-Assessment (Pendataan Mandiri)

  • Wajib Pajak (WP) mendaftarkan usahanya secara mandiri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  • Mekanisme ini berlaku untuk jenis pajak yang dihitung sendiri oleh WP, seperti pajak barang dan jasa tertentu (makanan/minuman, perhotelan, jasa kesenian dan hiburan).
2

Sistem Official Assessment (PBB-P2 & BPHTB)

  • Pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilakukan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP.
  • Setiap WP wajib mengisi SPOP dengan jelas, benar, lengkap, dan menandatanganinya untuk diserahkan kembali ke Bapenda.
3

Pendataan Lapangan dan Pemutakhiran Data

  • Petugas Bapenda secara berkala melakukan penyisiran, validasi objek baru, dan pemutakhiran data langsung di lapangan.
  • Kegiatan ini meliputi pendataan Pajak Reklame, pemeriksaan ruko-ruko komersial, hingga optimalisasi sektor Pajak Air Tanah (PAT) di berbagai perusahaan operasional.
10PENDATAAN & PENETAPAN

II. Sistem Penetapan Objek dan Subjek Pajak

Setelah data objek dan subjek tervalidasi, Bapenda Pelalawan melakukan perhitungan nilai dan menerbitkan dokumen ketetapan hukum:
1

Perhitungan Nilai Jual atau Sewa

Bapenda melakukan penilaian teknis terhadap objek pajak, seperti menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB-P2 atau mengukur dimensi, lokasi, dan masa tayang untuk Pajak Reklame.

2

Penerbitan Surat Ketetapan

  • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) — Diterbitkan untuk jenis pajak yang menggunakan metode official assessment, yang menentukan rincian jumlah pokok pajak terutang secara resmi oleh daerah.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) — Diterbitkan khusus untuk tagihan tahunan PBB-P2 masyarakat.
11PENAGIHAN & PENGAWASAN

Sistem Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah di Kabupaten Pelalawan

Sistem penagihan dan pengawasan pajak daerah oleh Bapenda Kabupaten Pelalawan dilaksanakan berdasarkan ketentuan ketat dalam Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak (WP), terutama bagi sektor yang menggunakan sistem self-assessment (hitung dan bayar mandiri).

1

Pemasangan Tapping Box (Tax Monitoring System)

  • Bapenda memasang perangkat perekam transaksi elektronik (tapping box) di mesin kasir (POS) hotel, restoran, dan tempat hiburan di wilayah Pelalawan.
  • Alat ini mengirimkan data transaksi riil secara langsung ke server Bapenda, sehingga WP tidak dapat memanipulasi atau mengecilkan laporan omzet bulanannya.
2

Pemeriksaan Pajak Daerah (Audit)

  • Tim fungsional pemeriksa pajak melakukan audit lapangan berkala terhadap pembukuan, catatan finansial, dan dokumen teknis milik WP (termasuk sektor Pajak Air Tanah pada perusahaan operasional).
  • Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan SPTPD (self-assessment) dengan kondisi lapangan, Bapenda akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) ditambah sanksi denda administratif.
3

Sidak Lapangan Bersama Tim Terpadu

Bidang Koordinasi, Pengendalian, dan Pengawasan Pajak Daerah secara rutin menggelar sidak gabungan (melibatkan Satpol PP) untuk memeriksa izin dan kepatuhan Pajak Reklame, restoran, hingga ruko-ruko komersial di Pangkalan Kerinci.

12PENAGIHAN & PENGAWASAN

II. Sistem Penagihan Pajak Daerah

Proses penagihan di Bapenda Pelalawan terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu tindakan persuasif (pemberitahuan) dan tindakan represif (penagihan aktif).
1

Penagihan Persuasif (Penyampaian Surat Teguran)

  • Surat Tegoran/Peringatan — Jika WP tidak melunasi pajak hingga jatuh tempo (misalnya PBB-P2 melewati batas akhir bayar), Bapenda akan menerbitkan Surat Tegoran 1, 2, dan 3.
  • Pemberitahuan Digital — Mengirimkan pengingat tagihan massal melalui SMS Blast atau notifikasi sistem kepada nomor kontak WP terdaftar.
2

Penagihan Aktif (Represif)

  • Pemasangan Stiker/Plang Peringatan — Objek pajak (seperti reklame, restoran, atau tanah/bangunan) yang menunggak pajak dalam waktu lama akan ditempeli stiker atau plang khusus bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah". Tindakan ini memberikan sanksi sosial kepada pemilik usaha.
  • Penerbitan Surat Paksa — Jika teguran tertulis diabaikan, Bapenda (bekerja sama dengan juru sita atau instansi penegak hukum) dapat menerbitkan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial langsung.
  • Pencabutan Izin Usaha — Bapenda berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membekukan atau mencabut izin operasional WP yang membandel.

Terima Kasih

BAPENDA Kabupaten Pelalawan — Orang Bijak Taat Pajak!

Jadwal Pelayanan Bapenda Kabupaten Pelalawan
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan · Jalan Sultan Syarif Hasyim II, Pangkalan Kerinci